7 Larangan Bagi PNS Selama Masa Politik, Baca Disini!

Pegawai Negeri Sipil atau yang biasanya disebut PNS harus menjaga netralisir mereka selaku abdi negara selama tahun politik. Selama digelarnya pilkada, pemilu legislative maupun pemilihan presiden, berikut beberapa hal yang tidak boleh dilakukan PNS ;


1. Dilarang Mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah

2. Dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik

3. Dilarang memasang spanduk promosi calon kepala daerah

4. Dilarang foto bersama bakal calon kepala daerah

5. Dilarang mendekati partai politik terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah

6. Dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah dengan atau tanpa atribut partai politik

7. Dilarang memposting, memberikan like, mengomentari dan sejenisnya, atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi bakal calon kepala daerah melalui media online maupun medsos.

Larangan ini disampakan oleh Menteri
 Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur melalui surat bernomor B/71/S.SM.00.00.2017 pada 27 Desember 2017.


Comments

Popular posts from this blog

Ingin mengenal PMII ? Simak Fakta Menarik Berikut Ini

Peran Keluarga dalam Pendidikan Anak selama Masa Pandemi #dirumahaja

Bukan Emot Panda, Aku 15 April yang Sama